KEDUDUKAN
Satuan Pengawasan Internal IAHN Tampung Penyang Palangka Raya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor IAHN Tampung Penyang Palangka Raya.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara dalam Pelaksanaan APBN;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal ada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
- Peraturan Menteri Agama No. 37 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya;
- Peraturan Menteri Agama No. 25 Tahun 2019 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Tampung Peyang Palangka Raya
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;