Kedudukan dan Dasar Hukum

KEDUDUKAN

Satuan Pengawasan Internal IAHN Tampung Penyang Palangka Raya berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Rektor IAHN Tampung Penyang Palangka Raya.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengeloaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara dalam Pelaksanaan APBN;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal ada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri;
  8. Peraturan Menteri Agama No. 37 Tahun 2018 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya;
  9. Peraturan Menteri Agama No. 25 Tahun 2019 tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Tampung Peyang Palangka Raya
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
  11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
  12. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara;