Profile

VISI

Menjadi Satuan Pengawas Internal yang profesional dalam mengawal terciptanya good institute governance IAHN Tampung Penyang Palangka Raya

MISI

  1. Melaksanakan pengawasan internal terhadap aktivitas manajemen seluruh Unit Kerja di lingkungan IAHN Tampung Penyang Palangka Raya;
  2. Membantu pimpinan dalam mendapatkan penilaian yang objektif dan berkualitas atas pelaksanaan kegiatan pada seluruh Unit Kerja di lingkungan IAHN Tampung Penyang Palangka Raya;
  3. Mendorong pimpinan institut untuk meningkatkan penerapan good institut governance;
  4. Meningkatkan kompetensi SDM dan kapabilitas organisasi SPI

Ruang Lingkup

  1. Sumber Daya Manusia;
  2. Keuangan;
  3. Pengadaan Barang dan Jasa;
  4. Barang Milik Negara;

NILAI – NILAI SPI

  1. Value-added; SPI memberi nilai tambah bagi organ institut, membangkitkan kinerja personalia serta mendorong peningkatan kinerja sumber daya, keberadaan dan kiprah SPI memberi manfaat, bersifat positif dan produktif, serta berkesinambungan;
  2. Objectivity: SPI bekerja secara objektif, berfokus pada sasaran pemeriksaan, bekerja berdasar standar yang transparan disertai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang teruji. SPI bersifat independen, terbebas dari subjektivitas, kepentingan pribadi atau kelompok, dan tidak memihak serta semata-mata untuk kebaikan institut;
  3. Integrity: SPI menjunjung tinggi integritas tugas dan jabatan, jujur dan terpercaya, dapat diandalkan, serta mengutamakan mutu kinerja. Consultative: SPI menjadi mitra berdiskusi dan menemukan laternatif solusi, berperan sebagai jembatan antara pelaksana dengan pengambil kebijakan;
  4. Educative: SPI melaksanakan fungsi “pendidikan semesta” bagi semua komponen institut untuk bersama-sama belajar dalam koridot institut bertata kelola baik untuk mencapai cita-cita IAHN Tampung Penyang Palangka Raya yang menghasilkan lulusan yang unggul, profesional dan religius.

PIAGAM SPI

Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya bertekad menerapkan Good Institute Governance (GIG) untuk dapat mencapai visi yang ditetapkan. Dalam Praktik tata kelola institut yang baik diperlukan praktik pengawasan ingtern yang profesional dan handal.

Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.

Untuk keperluan itu ditetapkan Piagam SPI, suatu pernyataan komitmen dan pengakuan Rektor IAHN Tampung Penyang Palangka Raya atas keberadaan dan berfungsinya Satuan Pengawas Internal (SPI) pada IAHN Tampung Penyang Palangka Raya yang mengatur visi, misi, kedudukan, wewenang, tugas dan tanggungjawab, ruang lingkup aktivitas, pola hubungan dan dilengkapi kode etik dan standar profesi.

Selanjutnya Piagam SPI ini mendasari penyusunan dokumen pengawasan lain sepeerti kebijakan pengawasan, standar pengawasan, manual mutu pengawasan dan manual prosedur pengawasan yang perlu diketahui dan dipahami oleh setiap pemeriksa SPI serta seluruh jajaran manajemen dan staf dilingkungan IAHN Tampung Penyang Palangka Raya.

SPI IAHN Tampung Penyang Palangka Raya diberi peran penuh dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab berkaitan dengan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, kinerja institut, berjalannya sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan tang berlaku, kecukupan, mitigasi resiko, serta bejerjasama dengan auditor eksternal.

Palangka Raya, Juni 2022
Rektor,

Dr. Mujiyono, S.Ag.,M.Ag
NIP. 19660213 200112 1 001