UPG

Spanduk-Tolak-Gratifikasi-iahntp

Pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi. Sistem ini bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang (IAHN-TP) Palangka Raya

bertugas:

  1. memberikan saran dan pertimbangan terkait Gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis;
  2. menerima laporan adanya Gratifikasi dan melakukan verifikasi kelengkapan dan analisis atas laporan Gratifikasi yang bersangkutan;
  3. meminta keterangan kepada Pelapor dalam hal diperlukan;
  4. meneruskan penyampaian laporan kepada KPK terhitung sejak laporan dinyatakan sah oleh UPG;
  5. menyampaikan rekomendasi dan penetapan status Gratifikasi oleh KPK kepada Pelapor;
  6. menyusun rekapitulasi laporan penanganan Gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis serta menyampaikan kepada UPG pusat dengan tembusan kepada KPK;
  7. menindaklanjuti rekomendasi KPK dalam penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi;
  8. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh KPK;
  9. memberikan informasi dan data terkait penanganan serta perkembangan sistem pengendalian Gratifikasi sebagai bahan pertimbangan bagi pimpinan instansi dalam penentuan kebijakan dan strategi pengendalian;
  10. melakukan sosialisasi dan internalisasi atas ketentuan Gratifikasi atau penerapan pengendalian Gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis;
  11. melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Pusat dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi;
  12. melakukan konfirmasi ke KPK terkait penetapan status Gratifikasi jika diperlukan; dan
  13. menyusun dan mengevaluasi rencana aksi dan daftar titik rawan Gratifikasi pada satuan kerja dan unit pelaksana teknis.