ZONA-INTEGRITAS-IAHNTP
Gratifikasi Online Komisi Pemberantasan Korupsi

Gratifikasi Online KPK

Jaringan Pencegahan Korupsi Kampus

Jaringan Pencegahan Korupsi Kampus

Whistleblowing System Kementerian Agama

Pengaduan Masyarakat Kementerian Agama


PIAGAM SPI

Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya bertekad menerapkan Good Institute Governance (GIG) untuk dapat mencapai visi yang ditetapkan. Dalam Praktik tata kelola institut yang baik diperlukan praktik pengawasan ingtern yang profesional dan handal.

Pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, review, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien.

Untuk keperluan itu ditetapkan Piagam SPI, suatu pernyataan komitmen dan pengakuan Rektor IAHN Tampung Penyang Palangka Raya atas keberadaan dan berfungsinya Satuan Pengawas Internal (SPI) pada IAHN Tampung Penyang Palangka Raya yang mengatur visi, misi, kedudukan, wewenang, tugas dan tanggungjawab, ruang lingkup aktivitas, pola hubungan dan dilengkapi kode etik dan standar profesi.

Selanjutnya Piagam SPI ini mendasari penyusunan dokumen pengawasan lain sepeerti kebijakan pengawasan, standar pengawasan, manual mutu pengawasan dan manual prosedur pengawasan yang perlu diketahui dan dipahami oleh setiap pemeriksa SPI serta seluruh jajaran manajemen dan staf dilingkungan IAHN Tampung Penyang Palangka Raya.

SPI IAHN Tampung Penyang Palangka Raya diberi peran penuh dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab berkaitan dengan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan, kinerja institut, berjalannya sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan tang berlaku, kecukupan, mitigasi resiko, serta bejerjasama dengan auditor eksternal.

Palangka Raya, Juni 2022
Rektor,

Dr. Mujiyono, S.Ag.,M.Ag
NIP. 19660213 200112 1 001